“Rancangan awal ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan draft Rancangan Akhir (Rankir), yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD,” ungkap Dwi Agus.
Sementara dalam laporannya Bupati Ponorogo Kang Sugiri Sancoko menambahkan bahwa dokumen RPJMD akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk kemudian diselaraskan dengan dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur.
Bupati Kang Sugiri Menjabarkan mengingat banyaknya agenda pembangunan daerah yang harus segera dilaksanakan, maka proses ini akan kami jalankan secara maraton agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
RPJMD Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029 ini dirancang sebagai pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan visi pembangunan “Ponorogo HEBAT”, yang merupakan akronim dari Harmonis, Elok, Bergas, Amanah, dan Takwa.
.Atas kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkab Ponorogo menindaklanjuti untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi dokumen RPJMD. (Adv)
0 Komentar