Syamhudi Arifin ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melengkapi sejumlah alat bukti dan barang bukti. Diduga kasus penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang terjadi pada periode 2019-2024 ini merugikan negara milyaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik kejaksaan berhasil melengkapi dua alat bukti. Diantaranya pembelian puluhan unit bus pariwisata yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
"Hari ini kami naikan dari saksi menjadi tersangka, yang bersangkutan merupakan kepala sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo," kata Agung
Syamhudi Arifin setelah ditetapkan tersangka akan ditahan di rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 kedepan.
Tersangka disangkakan pasal 2 Undang Undang Tipikor atau pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Agung juga menambahkan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini. ( joe)
0 Komentar