Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2024.
Kejari Ponorogo juga telah menyita sejumlah barang bukti mencolok: 11 unit bus , satu unit Pajero dan dua Avanza.
Namun, sampai April 2025, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa proses perhitungan kerugian oleh tim ahli sudah berjalan selama dua bulan terakhir. Pihaknya pun telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan analisis.
Agung mengakui bahwa proses tersebut tidak bisa dipaksakan cepat, karena tim ahli juga menangani sejumlah kasus lain di luar Ponorogo.
"Kami ingin cepat juga, tapi harus sabar. Kami terus berkoordinasi dengan ahli. Kami bukan satu-satunya kasus yang mereka tangani," lanjut Agung.
0 Komentar