Semua karena ikut ikutan tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak yang bawahnya disertai petasan. Budaya membahayakan yang terus berusaha diperangi oleh Polres Ponorogo karena sangat membahayakan bagi warga.Mereka yang tertangkap juga akan mendapat sangsi tegas berupa hukuman penjara.
Dari pers rilis yang digelar di Aula Polres Ponorogo. MHND mengaku membuat 3 balon udara tanpa awak. Yang 2 buah sudah sukses diterbangkan sedangkan yang satu masih dalam proses pembuatan keburu ditangkap pihak berwenang
Dari pengakuannya dirinya mengaku membuat balon udara dengan diameter 30 meter. Dengan dana terkumpul 1,2 juta, berasal dari partisipasi teman lainnya.
Dari bukti di lapangan berhasil diamankan bubuk mesiu, balon udara dengan ukuran super jumbo, selongsong bahan untuk membuat mercon, serta alat membuat petasan.
Warga asal Plancungan Slahung ini menjelaskan mendapat obat bubuk mesiu untuk bahan petasan dari belanja online.
" Saya menyesal atas perbuatan saya membuat dan menerbangkan balon udara. Kedepan saya tidak akan mengulangi lagi. Ini menjadi pembelajaran bagi saya" ungkapnya.
Sementara kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu menjelaskan bahwa Ponorogo dari mabes Polri mendapat atensi khusus untuk menanggulangi keberadaan balon udara. Sehingga dirinya bersama tim dari jajaran polsek giat melakukan patroli untuk antisipasi maupun mengamankan balon udara yang sudah jatuh sehingga tidak diterbangkan lagi.
" Ini adalah peringatan kepada warga masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak dengan alasan tradisi atau lainnya. Karena sangat berbahaya. Bagi yang tetap melakukan akan kita tangkap dan proses sesuai peraturan perundang undangan " jelasnya.(joe)
0 Komentar