Pamuji menyampaikan pada rekomendasi tersebut antara lain visi misi Bupati telah sesuai dengan RPJMD yang selanjutnya dapat dituangkan di rencana kegiatan tahunan.
Yang kedua dalam menyusun proyeksi pendapatan daerah hendaknya dilakukan secara cermat dan teliti dan disesuaikan dengan potensi daerah yang ada. Hal ini penting untuk antisipasi tidak tercapainya target PAD tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan pentingnya penetapan Tatib baru sebagai landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Ia menambahkan, perubahan dan penyesuaian Tatib harus selaras dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD. Ada banyak perubahan aturan sehingga akan ada perbedaan dibandingkan dengan Tata Tertib sebelumnya," ujar Dwi Agus.
Sebelum rapat berakhir, dilakukan penandatanganan hasil rekomendasi dan catatan strategis LKPJ tahun 2024 oleh pihak eksekutif dan pimpinan DPRD. Dari eksekutif, ditandatangani oleh Hj. Lisdyarita, sementara dari DPRD ditandatangani oleh Dwi Agus Prayitno, Evi Dwitasari, dan Pamuji.
Wakil Bupati Hj. Lisdyarita dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Ponorogo atas rekomendasi dan catatan strategis yang diberikan. Ia menyatakan bahwa LKPJ telah disusun dengan cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bunda Lisdyarita,SH menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan strategisnya. Ini akan menjadi bahan berharga bagi kami untuk melengkapi dan menyempurnakan kinerja pemerintahan ke depan.
Dengan penetapan rekomendasi LKPJ dan Tatib baru ini, DPRD Ponorogo berharap dapat semakin meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat. (red)
0 Komentar