Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si, Kepala Disperdakum Kabupaten Ponorogo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
"Secara ekonomi, kami menyadari bahwa penutupan pasar hewan selama 14 hari akan berdampak signifikan pada pedagang dan peternak. Namun, langkah ini harus diambil demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan ternak di Ponorogo," ungkapnya.
Penutupan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah menyusul meningkatnya laporan kasus PMK di beberapa wilayah kecamatan di Ponorogo. Penyakit yang sangat menular ini tidak hanya mengancam kesehatan ternak tetapi juga berdampak pada perekonomian peternak.
Namun, Ringga optimistis bahwa penutupan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Selama masa penutupan, pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di perbatasan Ponorogo. Pemeriksaan kesehatan hewan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada ternak yang terinfeksi masuk atau keluar dari wilayah tersebut.
"Peternak dan pedagang hewan, diimbau untuk mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama. Mereka juga diharapkan melaporkan jika menemukan gejala PMK pada hewan ternak mereka" Pungkas Ringga
0 Komentar