Dikonfirmasi ke Ipda Dwi Ariyanto, Kanit PPA Reskrim Polres Ponorogo, mewakili AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (22/1), dirinya berusaha menggali lebih dalam terhadap fakta yang ada.
"Kita memanggil saksi dari orang di sekitar korban dan pelaku atas cerita yang diberikan oleh korban. " ujarnya.
Mengenai sangkaan hukum yang dilanggar dwi menyebut mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Diketahui kasus ustadz RMD memperkosa salah satu staf putri di pondok pesantren Darul Tilawah mencuat setelah korban melaporkan secara resmi ke Polres ponorogo pada akhir Desember.
Kejadian perkosaan disebutkan oleh korban pada awal November 2024. Dirinya menjelaskan butuh waktu untuk berfikir dan konsultasi dengan berbagai pihak untuk menjerat pelaku. Korban mengenal pelaku sangat dekat bahkan juga beberapa waktu sebelumnya membantu dalam menyelesaikan berbagai masalah.
1 Komentar
Saat ini banyak yang menjadikan agama sebagai kedok saja untuk memenuhi hasrat hasrat materialnya sehingga tidak aneh jika terjadi seorang pemuka agama kelakuan dajjal
BalasHapus