Korban berinisial SYN yang merupakan warga kecamatan Sampung melalui kuasa hukumnya Siswanto, menjelaskan bahwa laporan ini sudah dilakukan beberapa waktu sebelumnya di Polsek Sampung. Karena tidak mendapat tanggapan akhirnya korban bersama beberapa keluarganya melaporkan kasus penganiayaan ke Satreskrim Polres Ponorogo, Senin (6/1)
Siswanto menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi beberapa bulan lalu, saat SYN tengah menimba ilmu keagamaan di pedepokan milik pria asal Makassar tersebut.
Korban di padepokan tersebut selama 7 tahun tidak mendapat ilmu apapun padahal pada awal pendirian padepokan korban juga ikut andil membangun padepokan dengan menyumbangkan kayu trembesi dan pelem.
Korban dituduh berselingkuh dengan istri sirinya pelaku, dirinya dianiaya dan dikeroyok oleh beberapa murid padepokan lainnya. Namun karena alasan psikis korban takut melapor.
" Namun setelah didukung untuk melapor akhirnya berani melapor ini" jelas Siswanto
Tak hanya ditelanjangi, korban juga di cambuk dan di pukul menggunakan pedang serta di lempar asbak. Hal ini dikuatkan dengan adanya hasil visum.
"Padahal faktanya korban ini tidak melakukan tuduhan itu." Ungkap kuasa hukum korban.
Siswanto menjelaskan korban diminta uang 35 juta untuk kasus ini tidak diperpanjang, karena ketakutan akhirnya menyerahkan uang hingga Rp 15 juta. Namun masih saja diancam dan ditakut-takuti.
" Akibatnya korban ketakutan dan bersembunyi di hutan bahkan sempat ingin bunuh diri juga dengan minum obat pembasmi hama padi." ungkapnya.
Saat ini pelaku dikabarkan melarikan diri keluar kota, Atas dugaan tindak pidana ini dia berharap pihak Polisi segera menindaklanjuti laporan ini, dan menangkap pelaku. (Joe)
0 Komentar