Sebagaimana dijelaskan oleh Drs. Maftuh Basuni, MH hakim sekaligus Humas PA kelas 1A Ponorogo, dari banyaknya kasus tersebut penyebabnya kompleks tapi 90 persen masalah ekonomi.
" Diajukan karena istri punya selera tinggi, sehingga pihak suami tidak mampu mencukupi." Jelasnya.
Maftuh merinci dalam sebab masalah ekonomi gugatan karena judi online 40 persen sehingga hal ini mengganggu ekonomi keluarga. Adanya pihak ke 3 menjadi peringkat selanjutnya sebab retaknya rumah tangga dengan prosentase sebesar 25 persen.
Faktor lain adalah adanya perselingkuhan. Faktor ini tidak lepas dari karenanya banyaknya pasangan yang berpisah kerja keluar negeri sehingga mereka mencari pasangan. " Dengan porsi terbesar sebab selingkuh ini dilakukan oleh pihak laki laki. " Jelasnya.
Dirinya menyebut hal lain penyebab perceraian adalah faktor Psikis, lemah sahwat sehingga tidak bisa melayani nafsu atau kebutuhan rohani tapi sangat kecil tidak ada 10 kasus dan setahun.
Angka kasus perceraian di Ponorogo ini beda tipis dengan Kabupaten Madiun.
" Banyaknya kasus yang ditangani serta kwalitas dalam pelayanan menjadikan pengadilan Agama dari kelas 1B menjadi kelas 1A. " terangnya.
Dari total perkara tersebut Maftuh Basuni menyebut ada 30 perkara belum putus. (Joe)
0 Komentar