Kejaksaan Sita 7 Bis dan 3 Mobil, Terkait Penyalahgunaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo,

Ponorogo, SW_Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo periode 2019-2024. Hingga saat ini, 16 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak internal sekolah dan beberapa pihak eksternal yang diduga terlibat.

Agung Riyadi, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dalam keterangan kepada media pada Kamis (21/11/2024), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Langkah terbaru adalah penyitaan sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana BOS.

"Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, kami menyita 2 mobil Avanza, 7 bus, dan 1 unit Pajero milik SMK PGRI 2 Ponorogo. Kendaraan-kendaraan ini saat ini kami amankan di halaman Kejaksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Agung.

"Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya membongkar modus penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan. " Ungkapnya. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya belum menetapkan tersangka.

Posting Komentar

0 Komentar